Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya meminta kampung siaga bencana kembali diaktifkan. (Foto: Ist)

Sesuai dengan Undang Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dinas sosial diwajibkan untuk membina masyarakat mengantisipasi kemungkinan terjadi bencana alam yang bisa menimbulkan berbagai permasalahan sosial.

Untuk membentuk kampung siaga bencana diperlukan 100 tenaga sukarelawan yang telah dibekali dengan keterampilan menggunakan peralatan penanggulangan bencana dan evakuasi korban.

"Sukarelawan kampung siaga bencana yang telah dibina selama ini dinilai telah dirasakan masyarakat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam membantu korban bencana," kata mantan Bupati Ogan Ilir.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network