Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Foto: Era N)

Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu  dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu. 

“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” kata AKBP Harissandi.

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan. Untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga blue pewarna pakaian.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network