Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek home industry ekstasi di salah satu kontraka di Lubuklinggau. Dalam pengerebekan itu polisi menangkap dua orang tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan tim mengerebek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Dua tersangka kita amankan yakni Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), dari lokasi pengerbekan" kata Harissandi, Selasa (19/4/2022).

Pengerebekan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini berhasil diamankan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil eksqtasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2,5 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, 1 buah kompor listrik.

Dari pengakuan tersangka, tiga plastik klip sabu  dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu. 

“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” kata AKBP Harissandi.

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan. Untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga blue pewarna pakaian.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network