Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin memberikan pernyataan terkait tuntutan pemerkosa di Lahat yang hanya 7 bulan. (Foto: Dede F)

Diketahui, seorang siswi SMA di Lahat diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos. Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun telah disidang dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. 

Sementara satu tersangka lain yang berusia 18 tahun belum menjalani proses persidangan karena berkas perkara terpisah. 

Dalam statmen yang disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, diketahui terdapat satu pelaku keempat yakni pria yang diduga menyediakan kamar. "Juga kenapa ada pelaku keempat yang tidak diadili, memang tidak memerkosa namun dia menyediakan kamar dan turut meraba-raba korban," kata Hotman. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network