Sidang lanjutan perkara jual beli gas dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diganti. Semula persidangan perkara ini dipimpin hakim Abdul Aziz diganti dengan Yoserizal. 

"Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE ini dikarenakan hakim ketua bapak Abdul Aziz telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan," kata Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/4/2022).

Dengan adanya pergantian Ketua Majelis Hakim, lanjut Yoserizal, maka komposisi satu hakim anggota juga terjadi penambahan hakim anggota yakni terhadap Iskandar Harun.

"Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network