Polres Lubuklinggau tangkap guru ngaji dalam kasus pencabulan. (Foto: Era N)

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Senin (13/3/2023).

Sementara tersangka saat diwawancarai sempat membantah sudah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak didiknya, dengan dalih semua anak didiknya sudah dianggap anak sendiri.

“Saya tidak melakukan itu, karena semua anak yang mengaji di tempat saya, sudah saya anggap anak sendiri," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network