Dua tersangka dan barang bukti dari penggerebekan gudang BBM ilegal di Kramasan Kertapati, Palembang. (Foto: Dede F)

"Modusnya itu, pelaku ini mengambil dua ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki BBM industri yang resmi mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total delapan ton BBM industri resmi itu, du ton di antaranya disingkirkan pelaku, sementara enam ton lagi dioplos dengan dua ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," katanya.

Usai dioplos, sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara dua ton BBM industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network