"Penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat ada bandar besar yang sering transaksi narkoba skala besar berinisial JD. Tapi yang bersangkutan tidak ada, di lokasi diamankan dua tersangka dan barang bukti," katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal dalam UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait