Polres PALI tangkap dua pengedar saat gerebek rumah bandar narkoba di Air Itam, Penukal, PALI. (Foto:

"Penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat ada bandar besar yang sering transaksi narkoba skala besar berinisial JD. Tapi yang bersangkutan tidak ada, di lokasi diamankan dua tersangka dan barang bukti," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal dalam UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network