PALI, iNews.id - Satres Narkoba Polres PALI, Sumsel menggerebek rumah bandar narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Dua kaki tangan bandar ditangkap, sedangkan bandar besar berinisial JD tidak ditemukan.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Proses penggerebekan berlangsung cepat, karena sempat membuat warga sekitar heboh.
"Dua orang ditangkap dengan barang bukti tiga kantong klip narkoba jenis sabu, satu motor dan plastik untuk paket sabu," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Rabu (7/12/2022).
Dari interogasi awal, salah satu pelaku mengaku baru sebulan mengedarkan sabu di desa wilayah Kecamatan Penukal. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas kasus narkoba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait