Barang haram tersebut akan diedarkan tersangka di Bangka. Tersangka mengaku baru sekali menjemput Sabu ke Palembang. "Barang tersebut rencananya dibawa melalui laut," katanya.
Sementara itu, tersangka Dodi Susanto mengaku dirinya disuruh seorang untuk jemput barang dengan upah Rp15 juta. Kemudian barang tersebut akan dibawa lagi ke bangka. "Baru sekali ini mengambilnya, dijanjikan diupah Rp15 juta," ucapnya dikutip dari Palembang.iNews.id.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait