Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit di Palembang, namun di perjalanan nyawanya tidak tertolong. "Keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Sariyanto di persembunyiannya di Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. "Karena pelaku melawan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Tersangka dijerat pasal 338 dan atau 351ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait