MURATARA, iNews.id - Kasus gagal verifikasi bakal calon kepala desa di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel kembali terjadi. Kali ini menimpa Ice Karlina, bakal calon Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Ice masih berharap dapat lolos dan ditetapkan sebagai calin kepala desa untuk bersaing bersama tiga calon lain yang semuanya pria.
Diketahui bahwa hasil verifikasi yang dilakukan panitia Pilkades menyatakan Ice tidak memenuhi syarat lantaran ditemukan adanya perbedaan tahun lahir antara KK, KTP dan akte kelahiran yakni tahun 1997. Sedangkan di ijazah tahun 1999.
Sebelumnya Ice melalui kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan keberatan kepada panitia Pilkades. Upaya Ice ini didampingi oleh kuasa hukum Abdul Aziz dan rekan.
"Sebelumnya pada tanggal 7 September 2022 yang bersangkutan dinyatakan oleh panitia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Kades Tebing Tinggi karena ditemukan perbedaan tahun lahir," kata Abdul Azis, Sabtu (17/9/2022).
Per tanggal 12 September kemarin pihaknya telah menganalisa bahwa untuk memecahkan persoalan tersebut, solusinya perubahan tahun lahir adalah melalui penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Saya tanya apa alasan logis bila harus berubah tahun lahir. Setelah kami cermati apabila tahun 1999, beliau ini lahir maka secara penalaran tidak mungkin umur 5 tahun untuk masuk SD. Tapi kalau 1997 wajar, umur mendekati 7 tahun untuk masuk SD," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Alhamdulillah kemarin dikabulkan oleh pengadilan. Penetapan Pengadilan 2022 bahwa permohonan perbaikan tahun kelahiran beliau untuk ijazah diterima oleh pengadilan," kata Aziz.
Kemudian pada Jumat pagi (16/9/2022) pihaknya telah menerima surat tertanggal 15 September 2022 dari panitia yang jawabannya pada intinya Ice tidak memebuhi syarat dikarenakan ada perbedaan tahun lahir. "Ada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengklarifikasi itu," katanya.
Abdul Azis juga mengungkapkan pihaknya pada Jumat (16/9/2022) telah menyampaikan permohonan penetapan perubahan tahun lahir yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau kepada panitia, Dinas Pendidikan, Capil dan Sekolah.
"Kami sangat menghormati verifikasi yang dilakukan panitia. Tapi setelah penetapan Pengadilan ini, saya pikir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan pengadilan mengatakan sah perubahannya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Aziz, kepada panitia Pilkades Kabupaten Muratara pihaknya sudah memohonkan untuk segera saudari Ice ditetapkan sebagai calon Kades karena telah memenuhi syarat. "Karena syarat objektif hukum yang dimaksud panitia itu telah ada penetapan," katanya.
Sedangkan Ice, balon Kades mengatakan, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat dengan alasan ada ketidaksesuaian antara tahun lahir di ijazah dengan di data kependudukan miliknya. Ice juga mengakui panitia sudah bekerja sesuai dengan asas yang ada, namun saat ini sudah ada penetapan oleh pengadilan.
"Saya berharap dari panitia pemilihan Kades di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera memanggil atau mengeluarkan berita acara terkait keputusan mengenai saya yang akan dicalonkan menjadi Kepala Desa Tebing Tinggi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait