Polisi tangkap pelaku penganiayaan terhadap mantan istri di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

Informasinya, tersangka sudah berulang kali melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. Karena itu, korban menolak ajakan rujuk yang pernah disampaikan tersangka.

"Korban telah membuat berita acara menolak dilakukan mediasi guna restorative justice karena dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatannya terhadap korban," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network