"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500.000, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.
"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," kata mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.
Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, lanjut Sekda, pemkot akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait