PALEMBANG, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang mengungkap jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) yang membayar zakat masih sangat rendah. Ketua BAZNAS Palembang, Ridwan mengatakan, PNS di lingkungan Pemkot Palembang yang patuh dan tepat waktu membayar zakat hanya 30 persen.
"Dari 11.070 jumlah PNS di lingkungan Pemkot Palembang, kurang lebih 70 persen belum taat dalam membayar zakat. Angka ini sangat minim sekali," ujar Ridwan, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, rendahnya PNS di lingkungan Pemkot Palembang dalam membayar zakat disebabkan alasan keuangan yang belum memadai. Apalagi gaji dan tunjangan sering terlambat dibayarkan Pemkot Palembang
"Faktornya karena keuangan mereka yang kurang. Padahal tidak mengeluarkan zakat itu sama saja dengan memakan hak orang lain, sebab harta yang dimiliki itu ada hak untuk orang lain yang harus diberikan," katanya.
Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80.000.
"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500.000, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.
"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," kata mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.
Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, lanjut Sekda, pemkot akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait