Pria di Muara Enim siram cuka para ke warga karena emosi handphone hilang. (Foto: Ilustrasi/Freepick)

“Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” katanya.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network