“Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait