MUARA ENIM, iNews.id - Adi Elwu Candra (23) ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan Muara Enim karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Adi menyiram cuka para ke korban karena karena emosi setelah handphonenya hilang.
Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mencurigai korban telah mencuri handphone miliknya. “Pelaku ini secara spontan marah dengan korban dan langsung mengambil cuka para lalu menyiramnya ke korban,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bakar dan melapor ke Mapolsek Sungai Rokan. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Suro Satreskrim Polsek Sungai Rotan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait