Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan di antaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.
"Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. "Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait