LAHAT, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial SH (37) dan DH (42) atas kasus narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (14/7/2023). Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasatresnarkoba Polres Lahat AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang sudah meresahkan di wilayah mereka.
Pelaku SH yang ditangkap merupakan warga Kompleks Pasar PTM Square, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Kesehariannya dia bekerja sebagai pedagang ikan.
“Pedagang ikan ini kami tangkap dalam rukonya di Kompleks Pasar PTM Square,” kata Romi, Jumat (14/7/2023).
Hasil pengeledahan di ruko, petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,6 gram, 1 paket sedang sabu 15,6 gram dan 1 paket kecil ganja 1,2 gram. Barang bukti lainnya, 1 unit handphone merek Oppo A92 warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam, 7 lembar plastik klip bening, 1 lembar lakban hitam.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 set speaker active warna hitam tempat pelaku menyembunyikan ganja, sedangkan sabu disembunyikan pelaku dalam kloset kamar mandi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan ganja. Barang haram tersebut dia hendak edarkan dan jual kembali.
Sementara pelaku DH warga Perumahan Pelangi Residence, Blok C15, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diamankan di rumahnya, Senin (10/7/2023) pukul 23.00 WIB.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait