Hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 2 paket sedang ganja seberat 90 gram, 3 paket kecil ganja 11,78 gram. Kemudian selembar kantong beras, kotak rokok dan HP Oppo A15 warna hitam.
“Untuk pelaku Dadang merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Meggi Saputra (22), dan Jayansyah (19),” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait