OKU, iNews.id - Polisi menangkap pasangan kekasih, Desi Okta Sari (32) dan Angga (21) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, sejoli itu ditangkap usai menggerebek indekos mereka tempati di Jalan Bakung, Lorong Duku, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Dari tangan sepasang kekasih ini, petugas menyita barang bukti berupa 190 butir pil ekstasi warna pink yang dibalut plastik warna hitam dari kamar kos-kosan," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, ditangkap juga Agus Tiansyah (41) yang merupakan sopir namun menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Budi menjelaskan, Agus Tiansyah ditangkap saat berada di kawasan RS Sriwijaya. Saat itu dia hendak bertransaksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait