Dalam penangkapan itu, tim Satres Narkoba Polres OKU menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat 9,92 gram, 1 plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 unit mobil suzuki pick up Nopol 9934 LF, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp250.000.
Ketiga tersangka ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait