Pasangan kekasih, Desi Okta Sari (32) dan Angga (21) di Kabupaten OKU ditangkap karena mengedarkan pil ekstasi. (Foto: Dede Febriyansyah)

Dalam penangkapan itu, tim Satres Narkoba Polres OKU menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat 9,92 gram, 1 plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 unit mobil suzuki pick up Nopol 9934 LF, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp250.000.

Ketiga tersangka ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network