Akibat sejumlah luka tusuk yang dialami, korban Raido terkapar dan langsung meninggal dunia. Sedangkan TR berusaha melarikan diri dengan berlumur darah sembari membawa senjata tajam.
Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku TR menyerahkan diri ke Mapolres Muba diantar oleh pihak keluarga. Karena dalam keadaan terluka, setelah menyerahkan diri pelaku dibawa ke RSUD Sekayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP karena melakukan penganiaayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait