"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu unit smartphone merk Xiaomi Pocophon F1 warna biru. Tersangka juga ternyata diketahui merupakan DPO kasus yang sama, yakni kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Suryadi didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi, Kamis (5/11/2020).
Pelaku melakukan pencurian dengan cara melompati pagar dan membuka pintu depan rumah korban dan mengambil ponsel milik mahasiswa di atas meja.
"Korban terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Suryadi.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Zulpandi, dirinya ditangkap sesaat sebelum berangkat ke Taiwan untuk bekerja. "Mau berangkat bekerja ke Taiwan rencana bekerja menjadi ABK kapal," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait