Pelaku pencuri ponsel ditangkap. (Foto: Berl)

PALEMBANG, iNews.id – Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap DPO pencurian di dua tempat berbeda di Kota Palembang, Zulpandi (25). Pemuda ini ditangkap di rumahnya saat siap – siap berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai ABK di Taiwan.

Pemuda ini ditangkap di rumahnya di Jalan Cambai Agung Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Selain pelaku pencurian ponsel milik mahasiswa di Jalan Rawa Jaya II, Zulpandi juga DPO kasus yang sama di tahun 2018.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, dalam penangkapan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB Kamis (5/11/2020), pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu smartphone.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu unit smartphone merk Xiaomi Pocophon F1 warna biru. Tersangka juga ternyata diketahui merupakan DPO kasus yang sama, yakni kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Suryadi didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi, Kamis (5/11/2020).

Pelaku melakukan pencurian dengan cara melompati pagar dan membuka pintu depan rumah korban dan mengambil ponsel milik mahasiswa di atas meja.

"Korban terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Suryadi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Zulpandi, dirinya ditangkap sesaat sebelum berangkat ke Taiwan untuk bekerja. "Mau berangkat bekerja ke Taiwan rencana bekerja menjadi ABK kapal," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network