DJ Sandra Arimbi ditangkap karena mempromosikan situs judi online. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - DJ Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kerena mempromosikan judi online di media sosial. DJ Sandra Arimbi mengaku dikontrak senilai Rp50 juta untuk mengendorse situs judi onelin dengan cara live streaming di media sosial. 

DJ Sandra Arimby juga mengaku sudah tiga bulan menjadi endorse atau mempromosikan situs link judi online. "Awal bulan pertama dibayar Rp10 juta, bulan kedua dan ketiga Rp15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain," ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Dalam satu bulan, DJ Sandra Arimbi setiap hari live streaming mempromosikan situs judi online tersebut, dengan durasi selama satu jam. "Setiap malam live selama 1 jam, banyak juga yang nonton bisa 500 sampai 1000 orang, dan melakukan live di rumah," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahu jika apa yang dilakukannya akan berujung ditangkap polisi, karena mengira situs yang dipromosikan hanya dianggap game online."Saya tau itu hanya game online, dan tidak tau kalau akibatnya akan ditangkap polisi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network