"Akibat perbuatan terdakwa itu mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban," ujar Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, Ratibi mengaku pada persidangan, Selasa (15/3/2022) mendatang, akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.
"Dalam pledoi yang akan disampai nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait