Terdakwa pelecehan terhadap santri di Ogan Ilir dituntut 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Akibat perbuatan terdakwa itu mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban," ujar Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, Ratibi mengaku pada persidangan, Selasa (15/3/2022) mendatang, akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.

"Dalam pledoi yang akan disampai nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network