PALEMBANG, iNews.id - Imam Akbar, terdakwa kasus asusila terhadap santri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tertunduk lesu mendengar JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan. Imam dituntut 15 tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Abdurrahman Ratibi selaku Kuasa Hukum terdakwa Imam Akbar mengatakan, bahwa tuntutan 15 tahun penjara tersebut dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait