Seorang pria ditangkap karena larikan uang dan mobil pacar di Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

"Langsung kita lakukan pelacakan, lalu mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kediaman orang tuanya di Lampung, sehingga penangkapan dapat langsung dilakukan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Widya, pihaknya juga mengamankan uang dan mobil milik korban. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network