Gadis desa di OKI hamil setelah berulang kali disetubuhi pacar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network