OKI, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi karena menghamili gadis desa. Pelaku duda anak satu memang berpacaran dengan korban yang masih berusia 18 tahun, setelah ditinggal pergi istrinya ke Singapura.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Selasa (2/11/2021).
Awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih atau berpacaran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait