Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumahnya yang kemudian membujuk korban untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat.
Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai nakhoda speedboat.
Di hadapan polisi pelaku mengaku telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan DNS.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait