Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat. "Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," katanya.
Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban. "Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait