Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, kemudian di pertegas ketentuan AD/ART dan peraturan partai PKB No 1 Tahun 2011.
Secara fakta hukum bahwa gugatan penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau tampa melalui mekanisme internal partai adalah keliru dengan bertentangan dengan aturan hukum.
Terhadap perkara a quo tidak bisa lagi dibawak ke mahkamah partai karena berdasarkan Ketentuan AD/ART Jo Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011, telah melewati batas waktu. Jika Nahwani saat ini mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB maka secara otomatis tidak bisa diregistrasi oleh Majelis Tahkim PKB. Mengenai Nahwani dalam tenggang waktu tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Partai tentu kerugiannya sendiri.
"Partai melakukan pemecatan terhadap Nahwani dari Keanggotaan Partai dikarenakan perbuatan asusila penggugat yang mencemarkan kehormatan dan nama baik partai serta merupakan perbuatan tercela selaku wakil rakyat. Hal itu merupakan pelanggaran AD/ART Partai, kemudian pemecatan dilakukan secara prosedur dan mekanisme AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa," ujar Ketua DPC PKB Muratara Akisropi Ayub, Senin (18/7/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait