MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap enam pemuda asal Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diamankan lantaran diduga akan bertransaksi sepeda motor bodong (tanpa surat).
Keenam pemuda tersebut adalah ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, serta AG (19) dan RS (20), keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Mereka diduga bertransaksi motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, pada Jumat (7/4/2023)," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Minggu (9/4/2023).
Muhammad Indra menambahkan, terungkapnya kasus penjualan motor bodong ini karena ada laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi sepeda motor bodong di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Musi, langsung mendatangi TKP. Ternyata benar. Kita amankan enam orang," kata dia.
Sedangkan, kata dia, yang tertangkap tangan satu orang saat akan menjual satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017, warna Hitam dengan Nopol BG-6411-OH.
"Termasuk kelima pelaku lainnya yang juga membawa motor tanpa surat-surat yang sah (bodong)" kata dia.
Dijelaskan oleh Indra, beberapa pemuda ini mengaku memperoleh kendaraan tanpa surat lengkap dari media sosial marketplace Facebook.
“Misalnya ES dan MS membeli sepeda motor lewat media sosial tampa dilengkapi surat-surat. Kemudian berencana menjual kembali,” katanya.
Kemudian dari enam pemuda ini, petugas mengamankan enam sepeda motor bodong di antaranya unit Honda Beat Merah tanpa nomor polisi, tidak ada dalam database, satu unit Honda Sonic tampa nomor polisi, tidak juga tidak masuk database, satu unit Honda Beat Pop putih list hitam, dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB.
Kemudian satu unit Honda Beat Pop Putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Honda Beat merah knalpot racing, nomor polisi F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Dan satu unit Honda CBR nomor polisi BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.
"Untuk pelaku dan BB kita amankan ke Polres Musi Rawas guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Sambil menunggu apakah ada laporan polisi (LP) terkait sepeda motor tersebut.
Selain itu ia juga berharap, para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap. Apa lagi jual beli kendaraan bodong.
“Kami juga persilakan masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang hilang, mengecek ke Polres, lalu membawa dokumen yang sah,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait