PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga memperjualbelikan kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang termasuk satwa dilindungi undang-undang. Kucing hutan itu dibeli via facebook milik warga yang mengaku dari Ogan Ilir.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan terdakwa bernama Giofani Mega Putri (23) tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 saat petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.
"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan, Rabu (20/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait