PALEMBANG, iNews.id – Anggi Saputra Dharmawan (24), pelaku penganiayaan terhadap M Husainy di Patih Galung, Prabumulih akhir tahun lalu ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menjelekkan dirinya di depan istri.
“Dia (korban) ingin mengganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek-jelekan saya di depan istri saya,” ujarnya di hadapan polisi.
Anggi tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama empat rekannya, yang salah satunya Ekki Ifanda Pratama Putra (19), sudah menyerahkan diri. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku Indra dan Junaedi. Satu orang lagi, berinisial SW masih berstatus buron.
Mengutip Palembang.iNews.id, penganiayaan ini bermula, korban dijemput dari sebuah rumah di Palembang untuk diajak pergi menggunakan mobil menuju Prabumulih. Dalam perjalanan, korban diajak menenggak minumam keras. Saat mabuk, para pelaku menganiaya korban.
Namun ternyata, korban masih dapat melawan untuk menyelamatkan nyawanya. Karena kalah jumlah korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga ditutunkan di jalan. Korban kembali ditusuk untuk kesekian kali, sebelum berusaha dengan tenaga tersisa berlari menyelamatkan diri.
Saat itu, para pelaku tidak mengejar karena mengira korban akan tewas dengan sendirinya karena kehabisan darah. Namun ternyata, korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait