Nahas, saat korban turun dan menunduk, pelaku DS tancap gas melarikan sepeda motor korban. Korban yang kebingungan hanya bengong di tempat sepi sendirian. Tidak terima korban langsung membuat laporan polusi.
Berkat kesigapan anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur, tersangka DS (26) warga Desa Riang Bandung Dusun Pematang Baru Kecamatan Madang Suku II OKU Timur diringkus, Minggu (03/01/2021).
Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, berkat kesigapan anggota di lapangan tersangka DS yang terlibat kasus pencurian dan penggelapan berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS II, Tanggal 03 Januari 2021.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian yang dirupiahkan senilai Rp 4 juta. Tesangka sekarang sedang diperiksa oleh anggota kita," katanya mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, Selasa (5/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait