"Saat penggerebekan tadi kita sempat diserang oleh sekelompok warga di TKP karena ada yang memprovokasi untuk menghalangi kita dalam penyelidikan," ujar Andi, Selasa (22/6/2021).
Meskipun begitu, lanjut Andi, berkat kesigapan anggota pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka berikut 83 butir pil ekstasi berlogo Hello Kity. Ketiga tersangka yang diamankan yakni Hendra, Viktor dan Yanto, semuanya warga Lorong Manggar.
"Dari lokasi penggerebekan kita amankan tiga tersangka, yakni dua orang provokator di TKP dan satu pengedar pil ekstasi. Atas ulah ketiga pelaku, kita kenakan pasal yang berbeda yakni pasal 138 KUHP tentang menghalangi-halangi penyelidikan petugas dan Pasal 114 dan 112 KUHP," kata Andi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait