Aris pelaku KDRT ditangkap Polsek Karang Dapo, Muratara. (Foto: Era N)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma mendalam.

“Sebelumnya tersangka melakukan hal yang sama dua kali. Namun tersangka membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Dikarenakan perbuatan suami korban melanggar janji disepakati, strinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Usai menerima laporan korban, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polsek Karang Dapo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network