Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
JAMBI, iNews.id – Polisi mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan di komplek gedung DPRD Jambi saat aksi demonstrasi yang berujung rusuh, Jumat 929/8/2025). Ironisnya, seluruh yang ditangkap ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, para remaja itu diamankan sebelum peristiwa pembakaran mobil di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Dari hasil interogasi, rata-rata mereka mengaku hanya ikut-ikutan ramai tanpa tahu tujuan sebenarnya,” ujar Deddy, Minggu (31/8/2025).
Di samping itu, polisi juga memastikan tidak menemukan barang bukti berupa kayu, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
Dengan mempertimbangkan usia dan status hukum, seluruh remaja tersebut akhirnya dikembalikan ke orang tua masing-masing pada Minggu siang.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap memberlakukan wajib lapor dan mewajibkan mereka membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Mereka tetap dikenakan wajib lapor, dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Deddy.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindakan anarkis.
“Kalau anarkis ya ditindak tegas. Polisi bekerja berdasarkan hukum, tidak boleh ada yang main hakim sendiri,” ujar Kapolda.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait