JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan rekanan Bulog dalam kasus pengoplosan beras subsidi SPHP.
Pelaku, Rudy Setiawan (34), warga Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap di rumahnya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran beras subsidi SPHP yang dipindahkan ke karung polos tanpa label dan dijual kembali sebagai beras non-subsidi.
Saat dilakukan pengecekan di Toko CV Gembira Maju Bersama milik seseorang berinisial J di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, petugas menemukan 174 karung beras polos berbagai ukuran dengan total berat 1.440 Kg. Beras tersebut diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernopol BH 8812 MY yang dikendarai tersangka Rudy.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa beras yang dikemas ulang tersebut merupakan isi dari beras subsidi SPHP," kata dia, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, beras-beras itu dipindahkan ke karung polos berwarna biru ukuran 5 Kg, merah ukuran 10 Kg, dan hijau ukuran 20 Kg, untuk kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi.
"Tersangka juga rekanan Bulog pemilik RPK (Rumah Pangan Kita). Modusnya, tersangka buka dan salin ke karung kosong tanpa lebel sama sekali," tuturnya.
Kemudian, lanjut Taufik, beras yang sudah diganti karung tersebut dijual tersangka bukan kepada konsumen tetapi ke warung-warung. "Alasan tersangka, supaya beras cepat laku karena SPHP yang dijual hanya bisa dua karung, tetapi kalau sudah ganti karung bisa dijual dengan keuntungan berlipat," katanya.
Hasil pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kecamatan Paal Merah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 221 karung beras SPHP, mesin jahit karung, timbangan, ratusan karung polos berbagai ukuran, serta satu unit mobil pickup. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 100 karung beras polos 5 Kg, 54 karung polos 10 Kg, 20 karung polos 20 Kg, 221 karung beras SPHP, 111 karung kosong, mesin jahit karung portable, terpal biru, dua karung kosong SPHP, satu unit HP, serta mobil Daihatsu Gran Max berikut STNK.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait