Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Taufik juga menegaskan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat. "Program beras SPHP ditujukan agar warga bisa membeli beras dengan harga terjangkau, namun disalahgunakan demi keuntungan pribadi".
Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran beras subsidi yang dikemas ulang ini.
Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Jambi, Aan mengapresiasi kinerja Polda Jambi. "Kami dari Bulog Jambi akan memblack list (cabut) RPK tersangka," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait