Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul, jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.
"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," katanya.
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut. "Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," kata legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait