JAKARTA, iNews.id - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di empat provinsi terus mendapatkan penolakan. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan dasar pertimbangan mada sepan generasi muda.
"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation," kata ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, Senin (1/3/2021).
PKB menilai, legalisasi miras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.
"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," ujar anggota DPR RI ini.
Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul, jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.
"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," katanya.
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut. "Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," kata legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait