Usai menggeledah kosan yang menjadi tempat tinggalnya, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Roy.
Sementara itu, tersangka Nur mengaku, dirinya baru satu bulan terakhir mengedarkan barang haram tersebut yang merupakan titipan dari saudara angkatnya, BN yang meminta dirinya untuk mengedarkan sabu.
"Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sabu sepuasnya. Setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu, kemudian uangnya saya kasih ke BN," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait