Pedang panjang yang dipakai warga saat mengancam kades terpilih di Ogan Ilir. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang panjang bersarung kulit. Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pengancaman),” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network