Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang panjang bersarung kulit. Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pengancaman),” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait