Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)

OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya diduga membakar lahan secara sengaja dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, penindakan terhadap pelaku karhutla merupakan bentuk komitmen dalam mencegah kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20). Mereka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Salah satu tersangka, DIO, diamankan karena diduga membakar lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Akibat aksi tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pembakaran dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.

“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” ujar Kapolres, Selasa (8/9/2026).

DIO ditangkap setelah personel Polres Ogan Ilir yang sedang melakukan pemadaman api mendapat informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga masih berada di sekitar lokasi kebakaran.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial FD (20) diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Karhutla.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network