Pencuri sawit di Muara Enim ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUARA ENIM, iNews.id - Empat warga Muara Enim pencuri sawit ditangkap polisi dengan barang bukti 62 tanda buah segar (TBS) sawit. Komplotan ini mengangkut hasil curian menggunakan mobil Suzuki Vitara.

Keempat pelaku, IL (41), G (30), AL (27) dan AS (37) mencuri di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Dua dari empat pelaku warga Lampung dan Kabupaten Muratara.

Kapolsek Rambang Lubai Muara Enim, AKP Hendrinadi mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelapor mendapatkan informasi adanya pelaku mengambil buah sawit di area perkebunan milik Wien Wierma Putra.

"Pelapor kemudian menghubungi Polsek Rambang Lubai, dan bersama petugas mengamankan keempat tersangka beserta satu mobil Suzuki Vitara yang berisi 62 tandan buah sawit. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta akibat kejadian itu," ujarnya, Senin (26/6/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network