Dijelaskan Kapolsek, keempat tersangka yang saat ini telah menjalani secara intensif mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik Wien Wierma Putra sebanyak empat kali.
Dalam aksi kali ini, lanjut Hendrinadi, barang bukti yang diamankan yakni 62 tandan buah sawit dengan berat sekitar 500 kg dan satu unit mobil Suzuki Vitara berwarna hijau BG 1264 FD.
"Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait